Followers

Zat Aditif dan psikotropika


zat adiktif dan psikotropika dalam kehidupan sehari-hari dikenal dengan nama narkoba ( narkotika dan obat berbahaya) atau NAPZA (narkotika, psikkotropika, dan zat adiktif). Sebenarnyan NAPZA adalah obat kedokteran yang diperlukan untuk pengobatan. Berbeda dengan obat jenis lainnya, penggunaan NAPZA harus dilakukan dengan hati-hati dan harus di bawah pengawasan dokter.

Akhir-akhir ini telah terjadi penyalahgunaan obat jenis NAPZA. Banyak obat jenis NAPZA beredar di pasaran, misalnya ganja,sabu-sabu ,ekstasi, dan pil koplo. Penyalahgunaan obat jenis NAPZA sangat berbahaya karena dapat mempengaruhi susunan syaraf, mengakibatkan ketagihan, dan ketergantungan, karena mempengaruhi susunan syaraf NAPZA menimbulakan perubahan perilaku, perasaan, persepsi,dan kesadaran.

Ketagihan adalah gejala untuk terus-menerus memakai atau menggunakan karena sangat membutuhkan. Ketagihan merupakan gejala fisik dan mental yang ditandai dengan tubuh terasa sakit antara lain sembelit, muntah-muntah, kejang-kejang, dan badan mengigil pada saat tidak memakai atau pengguaan NAPZA dihentikan. Jika sudah parah , ada yang menjerit-jerit histeris, mengigit jari, dan berperilaku seperti orang gila. Keadaan seperti ini dikenal dengan nama sakau.

Ketergantungan merupakan suatu sindrom atau pengumpulan fenomena fisiologis (lahirlah),perilaku, dan kognitif karena penggunaan pisikoaktif dan kesulitan mengandalikan perilaku serta timbul toleransi untuk meningkatkan dosis hingga dosis keracunan dan bahkan sampai over dosis yang dapat menyebabkan kematian.

NAPZA merupakan obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman (sintetik atau semisintetik) yang jika dimakan ,diminum diisap/dihirup, dimasukkan (disuntikkan ) ke dalam tubuh dapat menurunkan kesadaran atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Walaupun demikian pengolongan zat narkotika , zat adiktif , dan psikotropi belum jelas.

Menurut UU NO. 5 tahun 1997, psikotropika meliputi ekstasi dan sabu-sabu (mengandung bahan aktif amfetamin ), LSD, obat penenang/ obat tidur , obat anti depresi, dan antipsikosis.

Menurut UU No. 22 tahun 1997, narkotika meliputi golongan opiat ( heroin, morfin, dan madat), golongan kanabis (ganja dan hashish), dan golongan (kokain dan crack).

0 komentar:

Posting Komentar

Author

Foto saya
Bontang, Kaltim, Indonesia
Blog ini kami buat dengan tujuan blog ini tidak di hina, di laknat, dan di banned.

Shoutbox


ShoutMix chat widget

Blog Archive